Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

Dua Raperda Disepakati DPRD Blora, Termasuk Perubahan APBD 2025

badge-check


					Dua Raperda disepakati DPRD Kabupaten Blora dalam dua sesi rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Blora, Sabtu (5/7/2025). Foto Humas. Perbesar

Dua Raperda disepakati DPRD Kabupaten Blora dalam dua sesi rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Blora, Sabtu (5/7/2025). Foto Humas.

KABARBLORA.ID, Blora – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis akhirnya disepakati DPRD Kabupaten Blora dalam dua sesi rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Blora, Sabtu (5/7/2025).

Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan bersama terhadap dua Raperda tersebut dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan, termasuk penyampaian pandangan fraksi dan jawaban dari Bupati Blora.

Bupati Blora, Arief Rohman, menyampaikan apresiasinya atas proses pembahasan yang berlangsung lancar. Menurutnya, kesepakatan ini mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang makin akuntabel.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan satu tahap lagi rangkaian kegiatan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang ditandai dengan telah dilakukannya penandatanganan bersama berita acara persetujuan atas rancangan peraturan daerah tersebut,” ujar Bupati.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.

“Jika telah dinyatakan sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, maka Pemkab Blora bersama DPRD akan melakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” imbuhnya.

Raperda Perubahan APBD 2025 Turut Disetujui

Dalam sesi paripurna yang sama, juga disepakati Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Arief menyebut persetujuan ini tak lepas dari kolaborasi erat antara pihak eksekutif dan legislatif, serta komitmen untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan.

“Serta adanya komitmen bersama yang tinggi untuk segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 dengan memedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” terang Bupati Arief.

Sama seperti Raperda sebelumnya, dokumen Perubahan APBD 2025 juga akan diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi.

“Kami sangat berharap agar proses penyusunan Perda Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 dapat segera kita selesaikan. Agar jalannya pemerintahan serta roda pembangunan yang dituangkan dalam program dan kegiatan yang telah direncanakan di Kabupaten Blora dapat segera dilaksanakan,” jelasnya.

Atas disetujuinya dua Raperda tersebut, Arief menyampaikan apresiasi kepada DPRD Blora. Ia menilai sinergi ini merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan pembangunan daerah.

“Dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025. Maka, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora,” ujarnya.

Ia berharap emoga keharmonisan, kerja sama dan koordinasi yang baik ini dapat terus terjaga dan meningkat dari waktu ke waktu.

“Untuk menciptakan situasi yang kondusif, sehingga eksekutif dan legislatif dapat bahu membahu dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora,” tambahnya.

Diwarnai Pelantikan DPRD Baru

Rapat paripurna tersebut juga diwarnai dengan pelantikan anggota DPRD baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).

Asrofin resmi diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024–2029, menggantikan H. Ketut Kunarwo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Selanjutnya, kepada Ibu Asrofin yang telah dilantik menggantikan Bapak H. Ketut Kunarwo, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029 Pengganti Antar Waktu dari PKB. Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Blora, mengucapkan Selamat Bertugas di DPRD Kabupaten Blora,” ujar Arief.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan