KABARBLORA.ID – Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa insiden yang sempat memicu ketegangan di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, bukanlah konflik bernuansa SARA.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (27/7/2025) itu disebut hanya sebagai kesalahpahaman sosial yang kini telah diselesaikan secara damai.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, Edy Oktafiandi, menyampaikan klarifikasi tersebut usai menggelar pertemuan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), unsur pimpinan daerah, dan pihak yang berselisih di Kantor Camat Koto Tangah.
“Isu sensitif seperti ini harus disikapi dengan bijak dan proporsional. Jangan sampai kita terpancing narasi yang dapat merusak tatanan sosial yang sudah harmonis,” ujar Edy, Senin (28/7/2025).
Kronologi Salah Paham di Rumah Warga Keturunan Nias
Menurut Edy, insiden bermula dari miskomunikasi terkait penggunaan sebuah rumah milik warga keturunan Nias. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat pembelajaran agama untuk anak-anak.
“Sejumlah warga mengira rumah tersebut beroperasi sebagai tempat ibadah tanpa izin, sehingga terjadi tindakan pembubaran secara emosional yang berujung pada pengrusakan properti,” ujarnya, dilansir dari Kemenag.
Edy menjelaskan bahwa rumah itu sejatinya hanya dipakai untuk kegiatan pendidikan keagamaan, karena sebagian warga Nias kesulitan mengakses gereja akibat kendala jarak dan ekonomi.
“Tidak ada niat untuk menjadikannya sebagai rumah ibadah permanen,” tegasnya.
Salah satu faktor pemicu kepanikan adalah informasi dari PLN yang menyebut rumah itu sebagai “Rumah Doa (Gereja)” istilah yang digunakan saat pengajuan pemasangan listrik. Hal ini membuat warga curiga karena tidak ada izin resmi dari ketua RT untuk aktivitas keagamaan.
Proses Hukum Tetap Jalan
Ketegangan yang sempat meningkat langsung ditangani melalui proses mediasi cepat. Dalam waktu kurang dari tiga jam, pertemuan di Kantor Camat Koto Tangah berhasil menghasilkan kesepakatan damai.
Proses mediasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Wali Kota Padang, FKUB, Kemenag, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga keturunan Nias dan warga lokal.
“Seluruh pihak menyepakati bahwa insiden ini bukan konflik agama atau suku, melainkan persoalan sosial yang diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Edy.
Meski telah damai, langkah hukum tetap akan ditempuh untuk mengusut tindakan pengrusakan.
“Pihak-pihak terkait juga berkomitmen untuk menempuh jalur hukum atas tindakan pidana yang terjadi,” tambahnya.
Dalam hasil pertemuan, disepakati beberapa poin penting, antara lain: Komitmen untuk hidup berdampingan secara damai dan saling menghormati; pengakuan bersama bahwa insiden ini tidak berkaitan dengan isu SARA; penyelesaian tindakan kriminal melalui jalur hukum yang berlaku.
Pemerintah dan tokoh lintas agama mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu yang belum diverifikasi.
“Pemerintah bersama FKUB mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kerukunan dan toleransi. Jangan mudah terpancing informasi yang simpang siur,” tutup Edy.












