KABARBLORA.ID – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggelar rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng di kantornya, Kamis (14/8/2025).
Rapat ini digelar menyusul aksi massa besar-besaran yang terjadi di Kabupaten Pati sehari sebelumnya.
Luthfi menyatakan, pihaknya membahas secara rinci perkembangan situasi terkini di Pati, sekaligus menegaskan bahwa kondisi saat ini tetap terkendali.
“Perkembangan situasi kita bahas secara detail. Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif,” kata Luthfi kepada awak media usai rapat.
Ia menjelaskan, aspirasi masyarakat Pati telah ditampung oleh DPRD setempat. Proses pembahasan di DPRD sedang berjalan dan hasilnya akan diketahui dalam waktu maksimal 60 hari.
“Kita tunggu dari DPRD-nya, jadi ini kan kewenangannya di DPRD Kabupaten Pati, bukan di pemprov,” ujarnya.
Meski bukan kewenangan langsung Pemprov Jateng, Luthfi menegaskan bahwa pihaknya tetap mengambil langkah cepat. Sejumlah tim lintas OPD telah diterjunkan ke Pati untuk menyesuaikan situasi dan menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Dari Biro Otonomi Daerah (Otda), Biro Ekonomi, dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, juga melakukan bantuan di sana, agar roda perekonomian dan investasi di wilayah Pati tetap berjalan. Biro Kesra juga sudah turun untuk koordinasi lintas sektoral dan tokoh masyarakat, agar situasi lebih kondusif. Dinas Kesehatan juga diterjunkan agar layanan kesehatan berjalan dengan baik,” paparnya.
Tak hanya itu, Pemprov juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Luthfi, laporan rutin telah disampaikan, dan tim dari pusat juga sudah turun langsung ke lapangan.
“Irjennya sudah ke sana,” tambah Luthfi.
Mantan Kapolda Jateng itu berharap peristiwa di Pati bisa menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah di Jawa Tengah, terutama terkait respons terhadap situasi di lapangan.
Salah satu sorotan Luthfi adalah soal kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang menjadi salah satu pemicu unjuk rasa. Menurutnya, urusan PBB adalah kewenangan kabupaten/kota, sementara Pemprov bertugas memfasilitasi dan melakukan verifikasi.
Ia membeberkan, Sekda Pati sempat berkirim surat kepada Pemprov Jateng pada 12 April 2025 untuk meminta verifikasi. Tindak lanjutnya, Biro Hukum menggelar rapat bersama Pemkab Pati pada 22 April 2025.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati ada tiga hal yang harus dipenuhi:
1. Menunjuk pihak ketiga untuk asistensi atau kajian,
2. Tidak membebani masyarakat,
3. Menyesuaikan dengan kemampuan wilayah.
“Aspek-aspek tersebut harus dilaporkan dalam waktu satu minggu,” kata Luthfi.
Namun hingga kini, laporan kajian belum juga masuk ke provinsi. Luthfi menyebut hal ini sebagai bentuk kelalaian yang tak boleh terulang.
“Sampai sekarang mungkin ya dari kajiannya belum sampai dan lain sebagainya. Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Tetapi kan (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik ya, sudah dicabut, tinggal kita melakukan pelatihan ke depan,” tandasnya.












