KABARBLORA.ID – Belakangan ini isu soal pendapatan anggota DPR kembali jadi sorotan. Ramai dibicarakan lantaran adanya izin rumah senilai Rp50 juta per bulan yang disebut bakal diberikan untuk setiap anggota dewan.
Sebelumnya, anggota DPR memang mendapat fasilitas rumah dinas. Namun untuk periode 2024-2029 fasilitas itu sudah tidak lagi diberikan karena dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara.
Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan anggota DPR?
Gaji Pokok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, besaran gaji pokok bulanan untuk DPR adalah sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 4 September 2000.
Tunjangan Tambahan
Selain gaji pokok, anggota DPR menerima berbagai tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan jabatan. Ketentuan ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Berikut rinciannya:
Tunjangan Kehormatan
- Ketua: Rp 6.690.000
- Wakil Ketua: Rp 6.450.000
- Anggota: Rp 5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua: Rp 16.468.000
- Wakil Ketua: Rp 16.009.000
- Anggota: Rp 15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Ketua: Rp 5.250.000
- Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota: Rp 3.750.000
Fasilitas Penunjang
Selain itu, ada pula bantuan untuk menunjang kegiatan bulanan, seperti:
- Biaya langganan listrik: Rp 3.500.000 per bulan
- Biaya telepon: Rp 4.200.000 per bulan
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1980, anggota DPR juga berhak atas tunjangan yang berlaku bagi PNS. Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga gaji ke-13.
Aturan yang sama juga memberikan hak pengobatan dan perawatan jika mengalami sakit atau kecelakaan akibat tugas, sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS.












