KABARBLORA.ID – Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah mendadak viral usai diduga menampar murid hingga diminta membayar ganti rugi Rp 25 juta.
Peristiwa itu langsung menyita perhatian publik, apalagi diketahui guru tersebut hanya menerima honor Rp 450 ribu tiap 4 bulan.
Guru yang dimaksud adalah Ahmad Zuhdi (60), warga Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Demak. Ia mengajar mata pelajaran Fiqih di Madin Raudlatul Muta’alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo.
Insiden terjadi pada Selasa, 30 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB saat Zuhdi sedang mengajar kelas V. Tiba-tiba sekelompok murid kelas VI bermain lempar sandal di luar kelas. Salah satu sandal mengenai kepala Zuhdi hingga pecinya terjatuh.
Zuhdi pun keluar kelas dan menegur anak-anak tersebut. Karena tak ada yang mengaku, ia memperingatkan akan membawa semua siswa ke kantor madin.
Beberapa murid lalu menunjuk salah satu teman mereka berinisial D sebagai pelaku pelempar. Zuhdi menarik D dan menamparnya.
“Tamparannya tidak keras, tidak melukai. Hanya untuk mendidik,” kata Zuhdi, Jumat (18/7/2025).
Keesokan harinya, ibu dan kakek siswa D melaporkan tindakan tersebut kepada Kepala Madin. Mediasi sempat dilakukan pada 1 Mei 2025. Dalam pertemuan itu, Zuhdi mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Keluarga siswa D menerima permintaan maaf tersebut dan meminta Zuhdi menandatangani surat pernyataan bermaterai. Kasus sempat dianggap selesai.
Namun tiga hari berselang, pada 4 Mei 2025, ibu D yang berinisial SM (37) tetap melaporkan kasus ini ke Polres Demak. Pada hari yang sama, Satreskrim Polres Demak mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/533/V/2025/Satreskrim.
Zuhdi menerima surat panggilan klarifikasi dari polisi pada 10 Juli 2025, namun tak menghadiri karena takut.
“Saya tidak datang, saya takut karena tidak tahu proses hukum,” ujarnya.
Mediasi lanjutan akhirnya digelar pada 12 Juli 2025 di rumah Kepala Madin Raudlatul Muta’alimin. Hadir dalam pertemuan tersebut para guru, pengurus yayasan, perwakilan FKDT Karanganyar dan Kabupaten Demak, serta keluarga pelapor.
Hasil mediasi menyepakati pencabutan laporan polisi oleh pihak keluarga. Zuhdi juga kembali diminta menyampaikan permohonan maaf dan bersedia mengganti kerugian sesuai kemampuan ekonomi.
Namun di luar dugaan, Zuhdi menyebut dirinya diminta membayar Rp 25 juta. Padahal, nominal tersebut tak pernah dicantumkan dalam surat perdamaian.












