KABARBLORA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemrov Jateng) memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai honorer atau non-ASN, termasuk yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.
Kepastian itu disampaikan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI secara daring dari rumah dinasnya di Semarang, Senin (30/6/2025).
Rapat tersebut juga diikuti Kemenpan RB, BKN, Kemendagri, dan seluruh kepala daerah se-Indonesia.
“Rapat ini membahas tentang pegawai-pegawai pemerintahan. Kita tahu ada PPPK, ada ASN, ada non-ASN atau honorer, ada guru tidak tetap (GTT). Nah, ini semuanya kita pikirkan, dan penutupan-nya tidak akan ada PHK,” katanya.
Pemrov Akan Menampung Seluruh Usulan
Taj Yasin menyebut, Pemprov Jateng akan menampung seluruh usulan yang berkembang dalam RDP, termasuk soal potensi munculnya klaster kemiskinan baru jika PHK terhadap pegawai honorer tetap dilakukan.
Salah satu usulan penting yang mencuat dari Komisi II DPR adalah mengenai jenjang karir yang lebih pasti bagi PPPK.
“PPPK memiliki peluang peningkatan, penghargaan kinerja, dan pengembangan kompetensi secara adil, setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa semua usulan masih menunggu keputusan teknis dari kementerian terkait. Namun menurutnya, jika semua bisa diterima, maka tak akan ada perbedaan signifikan antara PPPK dan PNS.
“Tadi baru dirapatkan (DPR), nanti keputusannya teknisnya bagaimana, masih kita tunggu. Kalau semua usulan itu bisa diterima semua dan haknya bisa dipenuhi semua, maka itu paling bagus. Jadi enggak ada perbedaan ya antara PPPK, dan PNS,” bebernya.
Tak hanya itu, Taj Yasin juga menyoroti nasib Guru Tidak Tetap (GTT). Ia menekankan pentingnya penempatan mereka di lembaga pendidikan yang tepat agar bisa memperoleh jam mengajar dan mendapat perhatian dalam aspek kesehatan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, RR Utami Rahajeng, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait pemetaan GTT.
“Prinsipnya, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang paham betul formasinya seperti apa. Kami akan memetakan yang belum dapat atau masih nol jam mengajar, nanti akan kita prioritaskan,” terang dia.












