Menu

Mode Gelap

Kriminal

Polres Ngawi Ungkap Penyelundupan 17,8 Ton Pupuk Subsidi, 7 Tersangka Diciduk

badge-check


					Ilustrasi borgol. Foto Freepik. Perbesar

Ilustrasi borgol. Foto Freepik.

KABARBLORA.ID –  Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik penjualan ilegal pupuk bersubsidi jenis Phonska yang diselundupkan dari wilayah lain ke Kabupaten Ngawi.

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua sopir truk dan beberapa pemasok dari luar daerah.

“Ada 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska atau sebanyak 356 sak, dua unit truk pengangkut kami amankan,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H saat konferensi pers di Mapolres Ngawi, Minggu (17/8/2025).

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Ngawi.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim, aparat kepolisian menghentikan dua truk yang melintas di Jl. Ahmad Yani, Kota Ngawi, pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB.

Truk bernomor polisi M 9587 UN dan M 8735 UP kedapatan mengangkut pupuk NPK jenis Phonska dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi.

Dua Sopir Asal Sampang Ditangkap

Dua sopir yang diamankan di lokasi berinisial MR (37) dan AF (30), keduanya berasal dari Sampang, Madura.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seorang pria berinisial B, juga berasal dari Sampang.

“Harga ini diketahui jauh di atas HET yang hanya Rp115 ribu per sak,” ujar Kapolres Ngawi.

Jaringan Antar-Kabupaten Terlibat

Bukan sekadar aksi individu, polisi mengungkap rantai distribusi ilegal pupuk ini melibatkan sejumlah pelaku dari berbagai daerah.

Tersangka B mendapatkan pasokan pupuk dari rekannya NH di Probolinggo.

NH membeli pupuk dari seseorang berinisial ZA, namun saat itu hanya tersedia 7 kwintal.

ZA kemudian mencarikan tambahan ke kios pupuk milik M yang menyediakan 8 ton dengan harga Rp120 ribu per sak.

Karena masih kurang, M kembali mencari tambahan ke kios milik ZH, dan mendapatkan 9,1 ton Phonska.

Dari hasil penyelidikan, pupuk subsidi yang diedarkan para pelaku ini berasal dari sisa jatah kelompok tani (gapoktan) yang tidak diambil.

Kapolres menegaskan bahwa pupuk tersebut tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok) dan seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Komitmen Bongkar Sindikat

Kapolres Ngawi menyatakan komitmennya untuk terus membongkar jaringan pelaku hingga ke akar.

“Kami targetkan membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Ngawi,” tegas AKBP Charles P. Tampubolon.

Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Kriminal